Daftar Informasi dikecualikan

KEPUTUSAN KEPALA DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KLATEN SELAKU ATASAN PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU
PADA BADAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
KLATEN
NOMOR 271 TAHUN 2021
TENTANG
DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
DI LINGKUNGAN DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA
BERENCANA KABUPATEN KLATEN
KEPALA DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN
KELUARGA BERENCANA KABUPATEN
KLATEN SELAKU ATASAN PEJABAT
PENGELOLA INFORMASI DAN
DOKUMENTASI PEMBANTU,
Menimbang : a. bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat
diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
b. bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat
ketat dan terbatas;
c. bahwa untuk memenuhi hak setiap Pemohon
Informasi Publik, badan publik wajib membuat
pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang
diambil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
maka perlu Penetapan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi tentang Klasifikasi Informasi
yang Dikecualikan
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5149);
3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Klaten Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 148);
6. Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten
Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman
Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Memperhatikan : Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 193 Tahun
2021
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Informasi sebagaimana disebutkan pada lampiran
keputusan ini merupakan Informasi yang Dikecualikan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
KEDUA : Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 193 Tahun
2021 yang tercantum dalam lampiran keputusan ini
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau
perubahan maka akan dilakukan perbaikan
/perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Klaten,
Pada tanggal 04 Mei 2021

Daftar Informasi dikecualikan Diskominfo

klik disini

Lampiran DIK DISSOSP3APPKB klik  disini