Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Persyaratan
1. Fotocopy KK dan KTP
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Klien korban kekerasan datang ke kantor Dissosp3appkb Kabupaten Klaten
2. Petugas Dissosp3appkb melakukan identifikasi kasus
3. Proses Assesment di P2TP2A
4. Tindak Lanjut dari proses assesment (Mediasi, Rujukan atau Konseling)
5. Pendampingan
6. Monitoring dan Evaluasi
7. Terminasi
Waktu Penyelesaian
0
Sampai dengan penanganan selesai
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
1. Penanganan perempuan dan anak korban kekerasan
Pengaduan Layanan DISSOSP3APPKB) melalui :
1. Datang langsung ke kantor DISSOSP3APPKB
2. Kotak Saran
3. Web : dissosp3akb.klaten.go.id
4. Telepon : 0272-321051
5. WA : 081336507405
6. Twitter : @DISSOSP3APPKB
7. Instagram : @dissosp3appkbklaten
Email : dissosp3akbklaten@gmail.com
KLIK disini CARI YANLIK untuk melihat halaman asli