Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Persyaratan

1. Fotocopy KK dan KTP

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Klien korban kekerasan datang ke kantor Dissosp3appkb Kabupaten Klaten
2. Petugas Dissosp3appkb melakukan identifikasi kasus
3. Proses Assesment di P2TP2A
4. Tindak Lanjut dari proses assesment (Mediasi, Rujukan atau Konseling)
5. Pendampingan
6. Monitoring dan Evaluasi
7. Terminasi

Waktu Penyelesaian

0
Sampai dengan penanganan selesai

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

1. Penanganan perempuan dan anak korban kekerasan

Pengaduan Layanan DISSOSP3APPKB) melalui :

1. Datang langsung ke kantor DISSOSP3APPKB
2. Kotak Saran
3. Web : dissosp3akb.klaten.go.id
4. Telepon : 0272-321051
5. WA : 081336507405
6. Twitter : @DISSOSP3APPKB
7. Instagram : @dissosp3appkbklaten
Email : dissosp3akbklaten@gmail.com

KLIK disini CARI YANLIK  untuk melihat halaman asli

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0