Bid. Pengendalian Penduduk dan KB

  • Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana meliputi pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan serta keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan

 

  • Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
    2. mengoordinasikan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
    3. mengoordinasikan tugas di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    4. mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    5. mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    6. melaksanakan administrasi dan ketatausahaan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
    7. mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja sesuai bidang tugasnya;
    8. melaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    9. melaksanakan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
    10. melaksanakan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
    11. melaksanakan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana;
    12. melaksanakan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    13. melaksanakan pendayagunaan tenaga Penyuluh KB (PKB/PLKB) dan kader KB;
    14. melaksanakan pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi;
    15. melaksanakan pelayanan KB;
    16. melaksanakan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelayanan, pembinaan kesertaan ber-KB , pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
    17. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
    18. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
    19. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi hasil kerja pegawai;
    20. mengevaluasi dan   menginventarisasi   permasalahan   yang   berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
    21. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
    22. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
    23. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan