Pengaduan

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Klaten perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Kabupaten Klaten jika terjadi dugaan pelanggaran.

Pemerintah Kabupaten Klaten dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui fb, twitter Dissosp3appkb
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Kabupaten Klaten ppid@klaten.go.id
  3. Berada di website  PPID Pembantu pada OPD Pemerintah Kabupeten Klaten (pada menu ADUAN).

LAPORAN PENANGANAN ADUAN

  1. Laporan Penanganan Aduan Tahun 2019
  2. Laporan Penanganan Aduan Tahun 2020
  3. Laporan Penanganan Aduan Tahun 2021
  4. Laporan Penanganan Aduan Tahun 2022