Bid.Pemberdayaan dan Jaminan Sosial

Bidang Pemberdayaan Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) huruf c dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Pemberdayaan Perlindungan dan Jaminan Sosial.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan program kerja bidang pemberdayaan perlindungan dan jaminan sosial;

b. perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan perlindungan dan jaminan sosial;

c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perlindungan dan jaminan sosial;

d. pelaksanaan koordinasi di bidang pemberdayaan perlindungan dan jaminan sosial;

e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan perlindungan dan jaminan sosial;

f. pengoordinasian program pemberdayaan sosial, meliputi kegiatan : 1. Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT)/ Daerah Rentan; 2. Pengumpulan sumbangan dalam Daerah Kabupaten; dan 3. Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial Daerah Kabupaten;

g. pengoordinasian program perlindungan dan jaminan sosial, meliputi kegiatan : 1. Pemeliharaan anak-anak terlantar dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS); dan 2. Pengelolaan data fakir miskin cakupan Daerah Kabupaten;

h. pengoordinasian program Penanganan Bencana, meliputi kegiatan : 1. Perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial Kabupaten; 2. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana Kabupaten; i. pengoordinasian program pengelolaan taman makam pahlawan meliputi kegiatan pemeliharaan taman makam pahlawan nasional Kabupaten; dan j. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.