FAQ

Frequently Asked Question (FAQ) / Pertanyaan yang sering ditanyakan :

Q : Bagaimana cara memperoleh Bantuan Sosial dari Kementrian Sosial dari Kementrian Sosial ?

A : Untuk mendapatkan Bantuan Sosial dari Kementrian Sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial. Agar terdaftar dalam DTKS masyarakat harus memiliki data identitas yang padan dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.

Q : Bagaimana cara mendaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ?

A :  Berikut merupakan alur pendaftaran DTKS :

  • Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
  • Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
  • Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
  • Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
  • Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
  • Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
  • Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  • Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

atau masyarakat melakukan pendaftaran mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Terdaftar DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial, karena DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial. Untuk melihat status kepesertaan bantuan sosial masyarakat dapat mengakses link https://cekbansos.kemensos.go.id/ kemudian memasukkan alamat dan nama Penerima Manfaat sesuai KTP. DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial setiap bulannya namun apabila tidak terdapat perubahan dalam usulan DTKS maka Menteri dapat menetapkan DTKS sesuai dengan penetapan bulan terakhir.

Q : Bagaimana cara mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI :

A : Berikut merupakan alur mengaktifkan kembali KIS PBI :

  • Pemohon mendatangi Desa/Kelurahan untuk memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah ditanda tangani Kepala Desa dibawa ke Kantor Kecamatan untuk mendapat persetujuan dari Camat
  • Pemohon membawa dokumen persyaratan berupa KK, KTP serta Surat Keterangan Tidak mampu ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten (Dissosp3appkb)
  • Petugas DISSOSP3APPKB Melakukan pengecekan data Pemohon.
  • Apabila KIS PBI non aktif kurang dari 6 (enam) bulan, maka KIS dapat langsung diaktifkan kembali dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
  • Namun jika KIS PBI telah non aktif lebih dari 6 (enam) bulan, maka Pemohon mendatangi Kantor Desa untuk diusulkan kembali.
  • Untuk informasi dan Formulir Surat Keterangan Tidak Mampu dapat dilihat disini

Q : Bantuan apa saja yang diberikan oleh Kementrian Sosial ?

A : Jenis jenis bantuan sosial dari pemerintah. Program Program Bansos untuk Rakyat mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), & Bantuan Pangan Non Tunai.

Q : Bagaimana cara pengaduan untuk masalah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ?

A : Berikut mekanisme pengaduan masalah Kekerasan terhadap Perempuan dan anak :

  • Klien korban kekerasan datang ke kantor Dissosp3appkb dengan membawa dokumen berupa fotocopy KK dan fotocopi KTP.
  • Petugas Dissosp3appkb melakukan identifikasi kasus klien.
  • Proses Assesment di P2TP2A
  • Jika hasil konseling, klien memilih untuk mediasi maka kasus dikembalikan kepada keluarga.
  • Namun jika hasil konseling klien memilih tidak mediasi, maka kasus dilimpahkan kepada Lembaga yang menangani (Polsek/Polres, RSUD/RSJD dan PLKSAI)
  • Informasi selengkapnya klik disini

Q : Apa itu Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PLKSAI) ?

A : Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PLKSAI) adalah layanan dari DISSOSP3APPKB yang menangani pengaduan kasus berupa Anak sebagai korban, Anak berhadapan dengan Hukum, Konsultasi Adopsi atau Pengangkatan Anak, Konsultasi Pengasuhan. Cara mendaftar serta melapor sebagai berikut :