PPID

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan  Perangkat Daerah Kabupaten Klaten, dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melaksanakan 3 urusan, yaitu urusan Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),serta urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB)