PPID
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten, dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melaksanakan 3 urusan, yaitu urusan Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),serta urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB)
Popular Posts
-
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut hasil Takor dengan Ibu Bupati...
admindinsosp3akb Jul 21, 2021 33656
-
Inovasi "Nderek KB" daftar KB Cukup dari Rumah Saja
admindinsosp3akb Sep 16, 2021 1944
-
Peringatan Hari Kartini Tahun 2022 Dissosp3appkb
admindinsosp3akb Apr 21, 2022 1593
Our Picks
-
Pengumuman Perubahan Jadwal Pelayanan DISSOSP3APPKB
admindinsosp3akb Sep 19, 2024 81
-
Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
admindinsosp3akb Aug 28, 2024 216
-
Yuk Perbaiki Pelayanan Publik di Indonesia bersama Ombudsman...
admindinsosp3akb Jun 6, 2024 404
-
Anti Korupsi
admindinsosp3akb Apr 25, 2024 594
Categories
- Bid.Dayalinjamsos(116)
- Bid.PPPA(68)
- Bid.Dalduk KB(94)
- Pengumuman(123)
- Berita(18)
- Bid.Rehabsos(48)