PPID
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten, dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melaksanakan 3 urusan, yaitu urusan Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),serta urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB)
Popular Posts
-
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut hasil Takor dengan Ibu Bupati...
admindinsosp3akb Jul 21, 2021 0 9818
-
Inovasi "Nderek KB" daftar KB Cukup dari Rumah Saja
admindinsosp3akb Sep 16, 2021 0 990
-
DISSOSP3APPKB bersama DISDUKCAPIL adakan Pembekalan kepada...
admindinsosp3akb Apr 26, 2022 0 857
-
Peringatan Hari Kartini Tahun 2022 Dissosp3appkb
admindinsosp3akb Apr 21, 2022 0 835
-
Sosialisasi Protokol Kesehatan "Bersama-sama Perangi Corona"...
admindinsosp3akb Sep 16, 2021 0 773
Our Picks
Categories
- Bid.Dayalinjamsos(107)
- Bid.PPPA(44)
- Bid.Dalduk KB(77)
- Pengumuman(80)
- Berita(18)
- Bid.Rehabsos(0)