Bid.Rehabilitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial


Pasal 15
(1) Bidang Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf d, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di
bidang Rehabilitasi Sosial.
(2) Bidang Rehabilitasi Sosial dalam melaksanakan tugasnya
menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program kerja bidang rehabilitasi sosial;
b. perumusan kebijakan teknis bidang rehabilitasi sosial;
c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial;
d. pelaksanaan koordinasi di bidang rehabilitasi sosial;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang
rehabilitasi sosial;
f. pengoordinasian program rehabilitasi sosial, meliputi kegiatan :
1. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak
terlantar, lanjut usia terlantar serta gelandangan pengemis di
luar panti sosial; dan
2. rehabilitasi sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS) Di Luar Panti Sosial;
g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.