Bidang PPPA

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Pasal 19
  1. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  2. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan program kerja bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  4. pelaksanaan koordinasi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  6. pengoordinasian program pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, meliputi kegiatan :
  1. Pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) pada lembaga pemerintah kewenangan Kabupaten;
  2. Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial ekonomi pada organisasi masyarakat kewenangan Kabupaten; dan
  3. Penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia LayananPemberdayaan Perempuan kewenangan Kabupaten.
  1. pengoordinasian program perlindungan perempuan, meliputi kegiatan :
  1. Pencegahan Kekerasan terhadap perempuan lingkup daerah Kabupaten
  2. Penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi kewenangan Kabupaten;
  3. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat Daerah Kabupaten

    h. pengoordinasian program Peningkatan Kualitas Keluarga, meliputi
    kegiatan :
    1. Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan
    Gender (KG) dan hak anak tingkat Daerah Kabupaten;
    2. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan
    peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan
    Gender (KG) dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam Daerah
    Kabupaten;
    3. Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan
    mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan Hak Anak yang
    Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten.
    i. pengoordinasian program pengelolaan sistem data gender dan anak,
    pada kegiatan pengumpulan, pengolahan analisis dan penyajian data
    gender dan anak dalam kelembagaan data di Tingkat Daerah
    Kabupaten;
    j. pengoordinasian program Pemenuhan Hak Anak, meliputi kegiatan :
    1. Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah,
    dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten;
    2. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan
    peningkatan kualitas hidup anak Kewenangan Kabupaten.
    k. pengoordinasian program perlindungan khusus anak, meliputi
    kegiatan :
    1. Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para
    pihak lingkup Daerah Kabupaten;
    2. Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan
    18
    khusus yang memerlukan koordinasi tingkat Daerah Kabupaten;
    3. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi
    anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat Daerah
    Kabupaten.
    l. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan