Bidang PPPA

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Pasal 19
(1) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dipimpin oleh seorang Kepala
Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Dinas di bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
(2) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam
melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program kerja bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
b. perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak;
d. pelaksanaan koordinasi di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
f. pengoordinasian program pengarusutamaan gender dan
pemberdayaan perempuan, meliputi kegiatan :
1. Pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) pada lembaga
pemerintah kewenangan Kabupaten;
2. Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial ekonomi
17
pada organisasi masyarakat kewenangan Kabupaten; dan
3. Penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan
Pemberdayaan Perempuan kewenangan Kabupaten.
g. pengoordinasian program perlindungan perempuan, meliputi
kegiatan :
1. Pencegahan Kekerasan terhadap perempuan lingkup daerah
Kabupaten;
2. Penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban
kekerasan yang memerlukan koordinasi kewenangan Kabupaten;
dan
3. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan
perlindungan perempuan tingkat Daerah Kabupaten.
h. pengoordinasian program Peningkatan Kualitas Keluarga, meliputi
kegiatan :
1. Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan
Gender (KG) dan hak anak tingkat Daerah Kabupaten;
2. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan
peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan
Gender (KG) dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam Daerah
Kabupaten;
3. Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan
mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan Hak Anak yang
Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten.
i. pengoordinasian program pengelolaan sistem data gender dan anak,
pada kegiatan pengumpulan, pengolahan analisis dan penyajian data
gender dan anak dalam kelembagaan data di Tingkat Daerah
Kabupaten;
j. pengoordinasian program Pemenuhan Hak Anak, meliputi kegiatan :
1. Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah,
dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten;
2. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan
peningkatan kualitas hidup anak Kewenangan Kabupaten.
k. pengoordinasian program perlindungan khusus anak, meliputi
kegiatan :
1. Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para
pihak lingkup Daerah Kabupaten;
2. Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan
18
khusus yang memerlukan koordinasi tingkat Daerah Kabupaten;
3. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi
anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat Daerah
Kabupaten.
l. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan