Bidang PPPA
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pasal 19
h. pengoordinasian program Peningkatan Kualitas Keluarga, meliputi kegiatan : 1. Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan hak anak tingkat Daerah Kabupaten; 2. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam Daerah Kabupaten; 3. Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan Hak Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten. i. pengoordinasian program pengelolaan sistem data gender dan anak, pada kegiatan pengumpulan, pengolahan analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di Tingkat Daerah Kabupaten; j. pengoordinasian program Pemenuhan Hak Anak, meliputi kegiatan : 1. Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten; 2. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak Kewenangan Kabupaten. k. pengoordinasian program perlindungan khusus anak, meliputi kegiatan : 1. Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup Daerah Kabupaten; 2. Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan 18 khusus yang memerlukan koordinasi tingkat Daerah Kabupaten; 3. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat Daerah Kabupaten. l. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan |
Berita Klaten Terbaru




