Daftar Informasi Publik

KEPUTUSAN KEPALA DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KLATEN
SELAKU ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMBANTU PADA BADAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN KLATEN
NOMOR 270 TAHUN 2021
TENTANG
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
TAHUN 2021
Menimbang : a. Bahwa badan publik wajib menyediakan dan
atau memberi informasi publik yang berada di
bawah kewenangannya kepada pemohon
informasi publik selain informasi yang di
kecualikan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Udang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, maka perlu
disusun Daftar Informasi Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b diatas, maka perlu
diterbitkan Keputusan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Pemerintah
Kabupaten Klaten Tentang Daftar Informasi
Publik Kabupaten Klaten Tahun 2020;
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN
KELUARGA BERENCANA
Jl. Pemuda Selatan No.151, Klaten (0272) 321501 Fax 326201
KLATEN
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008
tentang keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
2. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Tentang pelaksanaan Undang – Undang
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 nomor 99 tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5149);
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun
2010 tentang Standart Layanan Informasi
Publik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 272);
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun
2017 tentang Pengklasifikasian Informasi
Publik;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Keterbukaan (Lembaran Daerah Kabupaten
Klaten Tahun 2017 Nomor 9, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor
148);
7. Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun
2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Daftar Informasi Publik (DIP) di Lingkungan
Kabupaten Klaten sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud
dalam diktum KESATU keputusan ini, terdiri dari
Informasi Setiap Saat, Informasi Serta Merta dan
Informasi wajib berkala.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau
perubahan maka akan dilakukan perbaikan
/perubahan sebagaimana mestinya.

Daftar Informasi Publik

klik disini