Layanan Informasi

LAYANAN INFORMASI DISSOSP3APPKB KABUPATEN KLATEN

DESK LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI

Untuk Memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan permohonan/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dari layanan melalui media antara lain menggunakan

Telepon : (0272) 321501

Website : https://dissosp3appkb.klaten.go.id/

Instagram : https://www.instagram.com/dissosp3appkbklaten/

Upaya atas tidak ditanggapi/tidak puas jawaban keberatan terhadap permohonan informasi publik
Sesuai UU KIP dan Perki 1/2011, keberatan dapat diajukan setelah:
 10 ( Sepuluh ) hari kerja sejak permintaan informasi diterima badan publik, tetapi Pemohon belum mendapatkan tanggapan
 Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pemohon mendapatkan tanggapan atas permintaan informasi , tetapi Pemohon berkeberatan atas tanggapan tersebut.
 PPID Pembantu DISSOSP3APPKB berusaha memberikan tanggapan atas keberatan Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan Pemohon diterima badan publik.
 Jika Pemohon tetap berkeberatan atas tanggapan atasan PPID Pembantu DISSOSP3APPKB maka Upaya yang dapat dilakukan Pemohon adalah :
 Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
 Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikansengketa informasi antara pemohon informasi dengan badan publik.

Tata Cara Pengajuan sengketa infomasi ke Komisi Informasi melalui :
 Surat atau formulir yang dikirim secara langsung, melalui pos, kurir, fax, atau email;
 Mengisi formulir pengaduan online di internet.
 Ketika mengajukan sengketa informasi, melampirkan:
 Salinan permintaan informasi (beserta tanda terimanya);
 Salinan jawaban tertulis badan publik atas permintaan informasi (jika ada);
 Salinan surat keberatan kepada atasan PPID (beserta tanda terimanya);
 Salinan jawaban atas keberatan (jika ada);
 Bukti identitas (KTP jika secara pribadi atau anggaran dasar jika Pemohon adalah organisasi).
Sengketa informasi ke Komisi Informasi tidak dipungut biaya atau gratis.