Tugas dan Fungsi PPID

Tugas & Kewenangan

TUGAS DAN KEWENANGAN
Berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

PPID Pemkab Klaten memiliki tugas :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

PPID Pemkab Klaten memiliki kewenangan :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

PPID DISSOSP3APPKB Klaten melaksanakan tugas teknis :

  1. Menyimpan, mendokumentasikan,menyediakan dan memberikan layanan informasi sesuai aturan yang berlaku secara sederhana, tepat dan murah.
  2. Menetapkan prosedur operasional pelayanan informasi.
  3. Menginventarisasi dan menyusun informasi yang dikuasai dalam daftar informasi publik.
  4. Menginventarisasi dan melaporkan kepada Bupati melalui PPID kabupaten tentang laporan layanan informasi.
  5. Mendukung penguatan data dan informasi di PPID Kabupaten
  6. Menggunnakan media sosial untuk mendukung layanan informasi dan transparansi publik.