Profil Dinas

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten dibentuk dengan Peraturan

Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan

Perangkat Daerah Kabupaten Klaten, dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun

2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten. Dinas Sosial, Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga

Berencana melaksanakan 3 urusan, yaitu urusan Sosial, Pemberdayaan Perempuan

dan Perlindungan Anak (PPPA),serta urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga

Berencana (Dalduk KB)

Klik disini