Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten 

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang
sosial, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta
bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang
Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Bagian Kedua
Tugas
Pasal 3
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu
Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial, bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas
menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang sosial, bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak, serta bidang pengendalian
penduduk dan keluarga berencana;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang sosial, bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak, serta bidang pengendalian
penduduk dan keluarga berencana;
c. Pelaksanaan koordinasi di bidang sosial, bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak, serta bidang pengendalian
penduduk dan keluarga berencana;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang sosial, bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
e. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya.