DissosP3APPKB Menggelar FKP Standar Pelayanan Publik
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DissosP3APPKB) Kabupaten Klaten menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik di lingkungan DissosP3APPKB, Rabu (3/4/2024).
Acara yang berlangsung di aula DissosP3APPKB Klaten tersebut dihadiri Kepala DissosP3APPKB, Puspo Enggar Hastuti dan jajaran, OPD terkait, perwakilan kepala desa, tokoh masyarakat, TP PKK, TKSK dan undangan lainnya.
Puspo Enggar Hastuti dalam arahannya mengapresiasi acara tersebut. Sebab, acara tersebut nantinya untuk dasar langkah ke depan dalam pelayanan publik di DissosP3APPKB Klaten.
"Masukan-masukan yang ada akan memperkuat kami agar bekerja lebih baik lagi," kata mantan Camat Prambanan itu.
Sekretaris DissosP3APPKB, Yunanto Sinung Nugroho, pada pembukaan acara mengatakan kegiatan Forum Konsultasi Publik dimaksudkan menyerap masukan dari peserta yang hadir terkait pelayanan publik di DissosP3APPKB Klaten.
"Kami perlu mengoptimalkan lagi pelayanan kepada publik," ujarnya seraya berkata acara tersebut dilaksanakan mendasari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Sinung menambahkan, di DissosP3APPKB Kabupaten Klaten ada 14 jenis pelayanan. Di antaranya, pelayanan rekomendasi pengangkatan anak, penanganan bayi telantar, penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Kemudian, pemberian bantuan sosial pada perorangan, pemberian bantuan hibah kelompok masyarakat dan lembaga sosial, pelayanan bantuan kehabisan bekal, izin pendirian/perpanjangan izin operasional lembaga kesejahteraan sosial.
Selebihnya berupa pelayanan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial di rumah singgah, surat keterangan DTKS untuk KIP, pelayanan surat rekomendasi/pengantar DTKS untuk PLN, surat permohonan keringanan/pembebasan pajak dan BBN bermotor milik lembaga sosial/keagamaan/kemasyarakatan, penanganan perempuan dan anak korban kekerasan, advokasi dan KIE pelayanan kontrasepsi dan pengayoman KB.
Mengusung motto pelayanan SIGAP Senyum, Ikhlas, Gigih, Akuntabel dan Prima, DissosP3APPKB Klaten juga akan konsisten pada maklumat pelayanan yakni bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dengan segala konsekuensinya.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Biro Organisasi Provinsi Jawa Tengah pada tahun ini telah menyetujui pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DissosP3APPKB Kabupaten Klaten. (*)
Dikutip: