Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Pengurus Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA)dan Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Pengurus Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA)dan Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Pelatihan KHA bertujuan untuk pemenuhan indikator Kabupaten Layak Anak agar anak terpenuhi dan terlindungi hak-haknya. Pelatihan dilaksanakan pada tanggal 13-14 Juni 2024 di Aula DISSOSP3APPKB dengan diikuti oleh pengurus rumah ibadah ramah anak dan pengurus lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA)