Talkshow Bincang Klaten Bersinar (BKB) RSPD dengan Peringatan Hari Anak Nasional ke 40 Tingkat Kabupaten Klaten Tahun 2024
Selasa (23/07/2024) DISSOSP3APPKB mengisi kegiatan Talkshow Bincang Klaten Bersinar (BKB) pada Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD). Talkshow kali ini bertema Peringatan Hari Anak Nasional ke 40 Tingkat Kabupaten Klaten Tahun 2024. Hadir sebagai narasumber Kepala DISSOSP3APPKB, Puspo Enggar Hastuti, SE dan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Setyowati, S.Sos. Disampaikan oleh Kepala DISSOSP3APPKB, Puspo Enggar Hastuti, SE bahwa arti penting diperingatinya Hari Anak Nasional ke 40 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Klaten adalah sebagai momen untuk membangkitkan kepedulian dan partisipasi seluruh masyarakat Indonesia dalam pemenuhan hak anak. Secara singkat Sejarah Hari Anak Nasional , Setelah diatur tentang Hak Anak melalui UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 28B ayat 2, pemerintah Indonesia terus mengupayakan kesejahteraan anak dengan mengoptimalkan dan mendorong kepedulian semua pihak melalui peringatan Hari Anak Nasional. Karena dasar tersebut, selanjutnya ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No 44/1984 yang memutuskan Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli, dan saat itu disahkan Undang-undang tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979. Sejak saat itu, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional setiap tahunnya pada 23 Juli.
Rangkaian kegiatan HAN ke-40 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Klaten ada 5 kegiatan antara lain : Lomba SIE KOLAK (Sistem Informasi Evaluasi Kelompok OPD Layak Anak), Lomba SITIE KEDELAK (Sistem Informasi Evaluasi Kecamatan, Kelurahan dan Desa Layak Anak), Forum Anak Go To School, Forum Anak Dolan Car Free Day, serta Podcast dengan tema peran pendidikan dan komunitas dalam mengatasi kenakalan remaja melalui live instagram Forum Anak. Dijelaskan oleh Kepala DISSOSP3APPKB siapa yang disebut dengan Anak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang berusia kuarng dari 18 tahun termasuk mereka yang masih berada dalam kandungan. Pada Pemerintah Kabupaten Klaten kebijakan dalam perlindungan anak , yaitu telah menyusun Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.
Tema utama Hari Anak Nasional ke-40 adalah "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". Jumlah penduduk anak di Indonesia mencapai 30 % dan di Kabupaten Klaten jumlah anak mencapai 27,4% dari total penduduk di Kabupaten Klaten kemudian Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri sifat khusus yang memerlukan perlindungan untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangannya menjadi latar belakang mengapa anak harus dilindungi. Anak memiliki 4 hak dasar, yaitu : Hak Hidup, Tumbuh Kembang, Perlindungan dan Partisipasi.Hidup artinya bahwa mulai didalam kandungan anak sudah dijamin haknya untuk hidup denngan adanya UU larangan aborsi, kemudian melahirkan harus difasilitas kesehatan agar bayi selamat ibu selamat, mulai dalam kandungan harus diberikan makanan bergizi bagi ibu hamil dan pemeriksaan kehamilan. Tumbuh artinya bahwa anak dari lahir menjadi besar perlu diberikan ASI, PMT Bayi,Imunisasi, makanan bergizi dll, Kemudian kembang artinya perkembangan kognitifnya yaitu pendidikan mulai dari PAUD,TK,SD hingga SLTA, perlindungan artinya anak wajib dilindungi didalam rumah untuk keamanannya dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi dan hak yang terakhir adalah partisipasi artinya anak diberikan ruang untuk memebrikan pendapat dalam pembangunan tentang apa yang menjadi harapan mereka sehingga pembangunan dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat mulai dari anak-anak, laki/ perempuan, dewasa,lansia dan disabilitas.
Dalam pemenuhan hak anak pendekatan yang dipakai oleh Kementrian PPPA adalah dengan pengembangan Kabupaten Layak Anak yang menggunakan pendekatan kluster. Yaitu 1 kluster kelembagaan dan 5 kluster yaitu kluster 1 Hak Sipil dan Kebebasan, Kluster 2 adalah Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, kluster 3 kesehatan, kluster 4 Pendidikan dan Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya (ke4 kluster merupakan pencegahan) dan kluster ke 5 adalah perlindungan khusus yaitu perlindungan ketika anak dalam situasi darurat (Perang, bencana dan ABH) kluster ini merupakan penanganan.