Sosialisasi Peran dan Fungsi UPTD PPA dalam Perlindungan Perempuan dan Anak di Kecamatan Juwiring
Kenali Peran dan Fungsi UPTD PPA, Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak yang Lebih Kuat.Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Untuk mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, diperlukan pemahaman serta sinergi dari seluruh unsur masyarakat dan pemangku kepentingan. Rabu, 26 Agustus 2026, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten menyelenggarakan Sosialisasi Peran dan Fungsi UPTD PPA dalam Perlindungan Perempuan dan Anak bertempat di Aula Kecamatan Juwiring.
Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkenalkan lebih jauh tugas, fungsi, kewenangan, serta bentuk layanan UPTD PPA Kabupaten Klaten, khususnya dalam memberikan dukungan dan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan maupun tindak kekerasan.Kegiatan diikuti oleh unsur TP PKK Kecamatan, Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak, RPPA, serta TP PKK Desa dari Kecamatan Juwiring, Delanggu, dan Wonosari. Dengan Narasumber Kepala Bidang PPPA DISSOSP3APPKB Kabupaten Klaten, Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah dan Ketua LPA Klaten. Melalui sosialisasi ini, diharapkan semakin terbangun jejaring dan sinergi di tingkat kecamatan maupun desa dalam mencegah kekerasan, meningkatkan kepedulian, serta memperkuat akses terhadap layanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Klaten.
What's Your Reaction?




