Rapat Percepatan Operasional UPTD PPA

Pada hari Jum'at tanggal 11 April 2025 telah dilaksanakan rapat percepatan operasional UPTD PPA di ruang pertemuan Diskominfo bawah yang dihadiri oleh Assisten 1 dan 3, Kepala Baperida, Kepala DISSOSP3APPKB, BKPSDM,BPKPAD, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Inspektorat dan Bidang PPPA. Dalam rapat Kepala DISSOSP3APPKB memaparkan urgensi UPTD PPA untuk segera beroperasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan memperhatikan ketentuan:
a. Pasal 76 ayat (2) bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/ atau Saksi;
b. Pasal 90 ayat (2) bahwa pembentukan UPTD PPA dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan;
Karena UU No. 12 Tahun 2022 diundangkan pada bulan Mei, maka operasional UPTD paling lambat bulan Mei 2025.
DOKUMENTASI KEGIATAN :
1
2
What's Your Reaction?






