Rapat Percepatan Operasional UPTD PPA

Rapat Percepatan Operasional UPTD PPA

Pada hari Jum'at tanggal 11 April 2025 telah dilaksanakan rapat percepatan operasional UPTD PPA di ruang pertemuan Diskominfo bawah yang dihadiri oleh Assisten 1 dan 3, Kepala Baperida, Kepala DISSOSP3APPKB, BKPSDM,BPKPAD, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Inspektorat dan Bidang PPPA. Dalam rapat Kepala DISSOSP3APPKB memaparkan urgensi UPTD PPA untuk segera beroperasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan memperhatikan ketentuan:
a. Pasal 76 ayat (2) bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/ atau Saksi;
b. Pasal 90 ayat (2) bahwa pembentukan UPTD PPA dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan;
Karena UU No. 12 Tahun 2022 diundangkan pada bulan Mei, maka operasional UPTD paling lambat bulan Mei 2025.

DOKUMENTASI KEGIATAN :

1

2

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0